Masyarakat Apresiasi SK Hutan Adat yang Diterbitkan Bupati Tapanuli Utara

Masyarakat Apresiasi SK Hutan Adat yang Diterbitkan Bupati Tapanuli Utara

Topmetro.news – SK Hutan Adat, Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didamping Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara Heber Tambunan dan beberapa pimpinan perangkat daerah hadiri Penutupan Festival Bumi dan Manusia sekaligus menjadi narasumber dalam diskusi tentang Tanah Adat. Bertempat di Desa Hutaginjang, Sabtu (21/05/2022).

Bupati Nikson Nababan merupakan pelopor pimpinan Daerah yang memperjuangkan hak rakyatnya dengan mengeluarkan SK Hutan adat milik Rakyat. Dalam diskusi yang membahas tentang Tanah Adat tersebut turut hadir menjadi narasumber Yance Arizona seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada, Delima Silalahi Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Roganda Simanjuntak Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak.

Hukum Adat

Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”, dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka, akan tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja, tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus berikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut . Melihat kondisi itu , perlu payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang di Kabupaten Tapanuli Utara

Proses Hukum

“Seperti kata Bung Karno bahwa kita jangan menjadi budak di negeri sendiri tetapi harus menjadi tuan. Setelah menjalani proses yang cukup panjang maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara. Telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pada Tanggal 08 Juni 2021. Selanjutnya Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanggal 05 Oktober 2021.” Ujar Bupati Nikson Nababan.

Berangkat dari 3 (tiga) komunitas masyarakat pengusul di Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi kriteria untuk diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya dan hutan adatnya maka keluarlah SK pengakuan 3 ketiga komunitas pada tanggal 11 januari 2022, yaitu Komunitas Nagasiribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong, Komunitas Huta Ginjang Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara; Dan Komunitas Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.

“Kepada MHA yang telah ditetapkan diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita juga berharap agar ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adatnya” ungkap Bupati.

Hutan Adat

Bupati Tapanuli Utara juga berharap kedepannya kegiatan pengelolaan hutan adat ini tidak menimbulkan konflik baik antara sesama anggota MHA maupun dengan masyarakat sekitar atau dengan pemerintah dan nantinya pengelolaan hutan adat ini dapat bersanding dengan program-program pemerintah lainnya, terutama mendukung program ketahanan pangan.

“Pemerintah dan Masyarakat harus bekerjasama dalam mengelola Hutan Adat bagaimana bisa menjadikan lahan itu menjadi lahan produktif bukan lahan tidur. Dalam kesempatan ini mungkin kita bisa menjalin kolaborasi dengan KSPPM dan Komunitas AMAN Tano Batak. Perlu kami sampaikan pada saat ini juga ada usulan calon masyarakat hutan adat yaitu Masyarakat Janji Angkola. Dan wilayah Negeri Siuanggas yang terdiri dari 11 (desa) di Kecamatan Purbatua.” Tutup Bupati.

Melakukan Penelitian

Yance Arizona narasumber yang merupakan dosen Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengatakan bahwa beliau sangat senang sekali bisa Kembali ke Tanah Batak karena Yance Yang sedang melanjutkan kuliah S3 di Universitas Leyden di Belanda melakukan Penelitian tentang Pengakuan Hutan Adat dan Sumatera Utara salah satu tempat penelitiannya.

“Tugas kita Sekarang Pemerintah Daerah dan masyarakat mencoba untuk membuat pengakuan tentang hutan adat yang clean and clear. Proses Pengakuan Hutan Adat itu prosedurnya masih rumit karena berjenjang. Berawal dari Pemerintah Daerah dulu kemudian ke Pemerintah Pusat (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Ditengah kerumitan ini ada yang berhasil seperti di Sumatera Utara, dari yang saya teliti keberhasilan itu dua modal utamanya. Pertama adalah kekompakan masyarakat bahkan yang menjadi modal utama. Tanpa kesepakatan Bersama di masyarakat tidak akan berhasil, yang kedua adalah dukungan dari Pemerintah Daerah terutama Bupati dan DPRD karena harus ada Perda.

Tapanuli Utara saat ini jadi contoh yang sangat baik, karena Bupati Nikson Nababan sudah menerbitkan 3 (tiga) SK Pengakuan Hukum Adat. Dan ini merupakan SK terbanyak di tingkat Kabupaten, applause untuk Bapak Bupati Tapanuli Utara. Kami berharap kebaikan dari Bapak Bupati ini menular ke kepala daerah yang lain” tutur Yance Arizona

Direktur KSPPM

Dikesempatan yang sama Direktur KSPPM Delima Silalahi menjelaskan bahwa diskusi ini adalah tentang bagaimana peranan Pemerintah Daerah dalam pengakuan dan perlindungan masyarkat adat melalui Perda.

“Saat ini kita bicara Kawasan Danau Toba dan kita harus bersyukur bahwa tempat kita mengadakan camping dan diskusi ini, sudah ada SK Hutan Adat. Kita sekarang sudah punya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), artinya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sudah hadir menjawab kegelisahan kita selama ini. Kami sangat mengapresiasi Bapak Bupati Nikson Nababan yang sudah memperjuangkan hak rakyatnya. Yang paling penting saat ini dan kedepannya masyarakatnya kompak dan Pemerintah mendukung,” ungkap Delima Silalahi.

Selanjutnya Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak menyatakan kekaguman beliau. Atas Keberanian Bupati Nikson Nababan memperjuangkan hak rakyatnya dengan menerbitkan Perda MHA.

“Perda berfungsi untuk menyelesaikan konflik. Dan memastikan hak masyarakat adat yang ada di Tapanuli Utara / Kawasan Danau Toba. Kita berharap Pak Bupati masih bisa menerbitkan lagi SK buat Hutan Adat yang belum mendapatkan pengakuan,”

Adapun latar belakang kegiatan Festival bertema Bumi dan Manusia ini adalah inisiansi dari KSPPM bersama AMAN Tano Batak untuk mengaja. Dan melibatkan seluruh masyarakat luas untuk bangga dan melanjutkan nilai-nilai yang sudah dirancang dan diimplementasi oleh pemerintah melalui kebijakannya. Kita sadar bahwa bumi kita saat ini sedang tidak baik-baik saja, relasi manusia, bumi dan. mahluk hidup lainnya perlu diperbaiki. Relasi yang saling menjaga dan melindungi

Festival yang berlangsung tanggal 19 s/d 21 Mei ini melaksanakan acara antara lain Camping bersama selama tiga hari. Nobar dan diskusi film, talk show, penanaman pohon bersama, paralayang, pertunjukan music, sanggar seni dan sekolah adat. Di mana peserta kegiatan tersebut antara lain masyarakat umum, komunitas masyarakat adat tano batak, mahasiswa dan pemuda serta pemerintah lokal.

Penulis | En.

Related posts

Leave a Comment